Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau nanya terkait PER 03 2022, jika ada pembelian dengan tujuan ke 5 gudang berbeda yang PKP miliki. sebelumnya atas transaksi ini hanya diterbitkan 1 FP Gabungan dengan adanya PER ini apakah vendor harus menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sebanyak 5 FP untuk masing-masing gudang tersebut?


Jawaban

off

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G᠎ P S E
M Q A U B