Kami ada 1 faktur pajak keluaran yang di efaktur statusnya reject (nomor faktur pajak sudah pernah digunakan) namun di web base tetap terbaca, itu gimana ya pak? padahal faktur pajaknya belum pernah di upload karena reject
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.