SPT Masa PPN Normal LB, pembetulan jadi LB lebih kecil, apakah harus bayar selisihnya?
ada 2 alternatif, bayar KB pembetulan yg di IIF tapi bisa kompen full sebesar IID normal, atau gak bayar, tapi kompensasinya sebesar IID Pembetulan. Lampiran Per 29 tahun 2015
SUKIRNO SUSILO