mas/mbak kalo wp mau ganti metode pencatatan revenue dari cash basis ke accrual basis, perlu pemberitahuan ke KPP gak ya?
<WRAP> Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id