atas SPT PPh 26, jika SPT normal maret sudah dilaporkan dan ternyata ada transaksi yang belum dipotong, apakah bisa dilakukan pemotongan dan membuat bukti potong melalui pembetulan SPT? Pelaporan menggunakan eBupot unifikasi
Bisa, pilih masa pajak yang sesuai ketika menginput bupot supaya ketika diposting akan muncul sebagai bupot di SPT pembetulan
FITRI SETYANING PRATIWI