PT A adalah pembeli BKP/JKP, namun penyerahan ke PT B dimana bukan cabang, untuk identitas alamat dan npwp bagaimana ya? apakah sesuai per03? kemudian bila penyerahan ada juga yg melalui pelabuhan/pengepul, bagaiaman?
Pengisian alamat pembeli sesuai dengan alamat pembeli yang sebenarnya (pasal 6 ayat 2 PER-03/2022)
FITRI SETYANING PRATIWI