kl ambil sendiri BKP dari penjual, penjual tidak kirimkan barangnya. kami ambil sendiri di tokonya. mrk buka faktur pajak untuk kami sesuai alamat pusat atau cabang? yang ambil dari kntor cabangnya. Mohon dibantu mas mbak
alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP. per-03 2022 pasal 6 ayat 6 huruf b
LUQMAN RAMADHAN