apakah ada aturan yang mengatur jasa pembiayaan tidak dikenai PPN?
sesuai uu hpp 7/2021, pasal 4a ayat 3 “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:”, jika tidak termasuk maka dikenai PPN
NATASHA GHITA DESTYVIANI