jika perusahaan kami membayarkan full iuran BPJS kes yang seharusnya 1 persen di tanggung karyawan maka dalam perhitungan PPh 21 apakah nilai 1 persen tersebut masuk dalam bruto penambah? atau tidak?
Kalau dibayarkan perusahaan maka menjadi penambah bruto. Dilihat nilai yang dibayarkan berapa.
MAYANG DIAH RAHMASARI