Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika perusahaan kami membayarkan full iuran BPJS kes yang seharusnya 1 persen di tanggung karyawan maka dalam perhitungan PPh 21 apakah nilai 1 persen tersebut masuk dalam bruto penambah? atau tidak?


Jawaban

Kalau dibayarkan perusahaan maka menjadi penambah bruto. Dilihat nilai yang dibayarkan berapa.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y P X Q
N Q Y M Q