Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemberian barang gratis dalam rangka CSR bisa kategori pemberian cuma-cuma?


Jawaban

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. - penjelasan psl 1a ayat 1 uu ppn stdd uu cika

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ O W D H
C W J V J