Saya mau bertanya. JVC (perusahaan LN di Jepang) meminta rekrut beberapa karyawan ke DIT (perusahaan DN). Untuk gajinya JVC transfer ke DIT dan DIT yang akan membayar ke karyawan. Q.1 : Untuk transaksi ini apakah dikenakan pajak dan berapa %? Lalu yang membayar pajak dari perusahaan LN atau DN? Q.2 : Kalau statusnya sebagai karyawan DIT, apakah dikenakan pajak? Q.3 : Kalau statusnya sebagai karyawan JVC bekerja di DIT, apakah dikenakan pajak?
Pada saat digali WP belum bisa menjelaskan kontraknya seperti apa. Diberikan 2 contoh permisalan terkait dengan pembayaran dan kontraknya.
MAYANG DIAH RAHMASARI