Selamat pagi, Saya mau bertanya mengenai spt masa pph unifikasi. Apakah wpop yang setor sendiri pph final sewa juga diwajibkan pakai unifikasi?
Sesuai PER-24/2021, seharusnya mulai masa April 2022 sudah menggunakan ebuni. Untuk yang setor sendiri, nantinya bisa masuk ke formulir DOSS
FITRI SETYANING PRATIWI