Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi, Saya mau bertanya mengenai spt masa pph unifikasi. Apakah wpop yang setor sendiri pph final sewa juga diwajibkan pakai unifikasi?


Jawaban

Sesuai PER-24/2021, seharusnya mulai masa April 2022 sudah menggunakan ebuni. Untuk yang setor sendiri, nantinya bisa masuk ke formulir DOSS

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D C L S
S M V D Q