Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jangka waktu pemberitahuan menggunakan pencatatan kan 3 bulan bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan, kalo baru terdaftar npwp di tengah tahun?


Jawaban

3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar, pasal 4 pmk-54/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N L K Y
T M X V X