jangka waktu pemberitahuan menggunakan pencatatan kan 3 bulan bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan, kalo baru terdaftar npwp di tengah tahun?
Jawaban
3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar, pasal 4 pmk-54/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.