Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang, saya mau tanya mengenai surat keterangan bebas (SKB) PPN untuk angkutan umum, cara dapetin SKB tersebut bagaimana dan ada di KEP atau PMK berapa? ini sudha ada aturan turunannya belum mas/mba?


Jawaban

closed no response daat digali detail transaksinya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F V X P
Q U V W᠎ J