Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah untuk Faktur Pajak terkait dengan sewa gudang, apakah Faktur Pajak harus merujuk kepada alamat gudang yang disewakan? PPN sudah pemusatan, di KPP Madya. penyewa PT A, pemilik gudang PT B


Jawaban

per 03/2022 pasal 6 ayat 6 itu melihat siapa yg menerima bkp/jkp nya ya, bukan gudang yg disewakan itu (krn gudang ini kan punyanya PT B. sedangkan di per 03 itu ngejelasin jk gudangnya ini dimanfaatkan oleh cabang PT A atau bukan untuk nentuin alamat fp yg diterbitkan pt B)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H H Y᠎ F
W A P G V