wp pembeli pemusatan di KPP BKM, barang dikirim ke cabang ?
Jawaban
brti memenuhi ketentuan per 03 th 2022 pasal 6 ayat 6 jd nanti di fakturnya atas nama npwp pakai pusat tp untuk alamatnya pakai alamat cabang yg menerima BKPnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.