wp ada dua kontrak dengan lawan transaksi yang sama, satu untuk jasa konstruksi dan satu lagi adalah untuk materialnya. apakah dua2nya dikenakan pph final?
pastikan dulu yang mana kontrak atas jasa konstruksi. jika kontrak hanya atas pembelian barang, berarti bukan jasa konstruksi. dipastikan lagi dikontraknya atas transaksi apa.
EVARISTA ANGELINA LINGGA