Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh 21 sebelumnya LB lalu pembetulan jadi LB lebih kecil, itu statusnya jadi KB?


Jawaban

iya jadi KB dan silahkan dibayarkan. Tapi untuk masa tujuan kompensasinya di SPT normal bisa mengakui lebih bayarnya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E W F U
X I V O S