kami ada customer ingin melakukan restitusi PPN & PPH untuk dokumen BC 2.8 yang sudah mendapatkan persetujuan pembatalan dokumen oleh Bea & Cukai, proses & persyaratan nya seperti apa
Atas PDRI yg telah dibayar dan tercantum dalam dokumen yg berisi pembatalan impor yg telah disetujui oleh pejabat yg berwenang (BC) bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015. Prosedurnya mulai pasal 9
AHMAD ALI MURTADHO