WP menanyakan terkait FP 07 dah sudah digali oelh agentsebelumnya: • Terkait fasilitas PPN tidak dipungut (FP 07), Saudara melakukan penyerahan apa dan dari mana? Terkait Penyerahan yang kami lakukan bukan ke Kawasan bebas atau ke Kawasan berikat. Melainkan Di Jakarta. • Apakah Saudara melakukan penyerahan BKP/JKP ke Kawasan Bebas atau ke Kawasan Berikat? Penyerahan tidak dilakukan di Kawasan bebas atau berikat. • Apakah dokumen yang dimaksud adalah PPBJ, SPPB, atau dokumen lain? Untuk dokumen y
<WRAP> Kalo dilihat dari dokumen yg diberikan WP, indikasinya ada hibah yg dilakukan oleh WP sehubungan dengan proyek pemerintah yg dibiayai dananya dengan hibah/pinjaman luar negeri. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id