ada harta 500juta belum dilaporkan di TA. sekarang nilai uangnya sudah 800 juta. apakah bisa dipecah PPS 1 dan PPS 2?
tergantung saat perolehannya. untuk PPS 1. yang diinput adalah nilai tahun terakhir yaitu akhir 2015. untuk sisanya, cek kapan saat perolehannya. jika masuk PPS 2, silahkan masuk ke PPS 2.
EVARISTA ANGELINA LINGGA