Apabila ada transaksi pemanfaatan bkptb/jkp dari luar daerah pabean, maka saat terutang mengikuti ketentuan pasal 5 pmk 40/2010 ya, jika sesuai pmk terutangnya februari, namun pembayaran baru dilakukan di april dan sampai dgn saat ini belum diterbitkan FP, maka untuk tarif FPnya menggunakan 11%/10%?
11% rekha, mengikuti bukti bayarnya
ELLY KUSUMAWARDANI