Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau sebelum menikah sudah punya npwp masing-masing, setelah menikah ingin tetap terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Istri ga perlu hapus lalu daftar lagi dengan memilih yg MT di ereg itu kan ya mas/mba?


Jawaban

ga perlu ndy, tetep pake npwp yg dipunya tsb, tapi nanti pas lapor spt tahunan pilih MT

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U S Z Y
E Z A R L