Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt unifikasi apakah ssp pph final yg setor sendiri apakah bisa digabung untuk beberapa customer/invoice?


Jawaban

di unifikasi yg setor sendiri, hanya input NTPN dan KJS Sama jumlah bruto Akhirnya kembali ke ketentuan pembuatan SSPnya apakah bisa gabung atau harus masing-masing. Sepanjang gak mencantumkan NPWP lawan transaksi di SSP, berarti bisa dibuat billing untuk transaksi dalam 1 bulan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H Y W X
A V A C S