spt unifikasi apakah ssp pph final yg setor sendiri apakah bisa digabung untuk beberapa customer/invoice?
di unifikasi yg setor sendiri, hanya input NTPN dan KJS Sama jumlah bruto Akhirnya kembali ke ketentuan pembuatan SSPnya apakah bisa gabung atau harus masing-masing. Sepanjang gak mencantumkan NPWP lawan transaksi di SSP, berarti bisa dibuat billing untuk transaksi dalam 1 bulan
AHMAD ALI MURTADHO