min, jika perusahaan saat ini mengalami pailit. Dan saat ingin melakukan penutupan NPWP ternyata ada kesalahan dalam pelaporan pph badan dlm beberapa tahun sebelumnya. Pemilik ingin melakukan pembetulan, tapi tidak sanggup membayar pph terutang. Solusinya gimana? Kalau seperti ini apakah disarankan saja penundaan atau angsuran pph terutang?
Iya bisa diinfokan terkait adanya pengangsuran/penundaan pembayaran pajak sesuai bab IV pmk 242/2014 yg sebagian pasalnya diubah di pmk 18/2021 ya. Pastikan aja wp memenuhi kondisi yg bisa diajukan permohonan tsb
NEYLA AFIDA