Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika karayawan menerima dua penghasilan. Yaitu penghasilan secara harian sebagai Pegawai tidak tetap dan menerima penghasilan secara honorarium( bersifat berkesinambungan). apakah bisa ?


Jawaban

Pemberi kerjanya sama. Cek pengertian pegawai tidak tetap menurut per-16/2016 ya. Sebenarnya bukan hanya berdasarkan harian bekerja, tapi ada jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yg diminta pemberi kerja. Sedangkan kalo bersifat berkesinambungan itu kan istilah yg muncul di penghitungan untuk bukan pegawai yang tentu saja beda caranya dg penghitungan pegawai tidak tetap. Definisinya sendiri di per-16 adl OP selain pegawai tetap/tidak tetap. Jadi agak aneh kalo

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ G E T T
O᠎ V H H L