jika karayawan menerima dua penghasilan. Yaitu penghasilan secara harian sebagai Pegawai tidak tetap dan menerima penghasilan secara honorarium( bersifat berkesinambungan). apakah bisa ?
Pemberi kerjanya sama. Cek pengertian pegawai tidak tetap menurut per-16/2016 ya. Sebenarnya bukan hanya berdasarkan harian bekerja, tapi ada jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yg diminta pemberi kerja. Sedangkan kalo bersifat berkesinambungan itu kan istilah yg muncul di penghitungan untuk bukan pegawai yang tentu saja beda caranya dg penghitungan pegawai tidak tetap. Definisinya sendiri di per-16 adl OP selain pegawai tetap/tidak tetap. Jadi agak aneh kalo
NEYLA AFIDA