apakah asuransi jiwa perlu dimasukkan sebagai harta PPS?
Jawaban
tidak perlu karena asuransi tidak termasuk jenis harta. kalau ada asuransi unit link (ada nilai investasinya) baru bisa dimasukkan. itupun sesuai nilai investasinya saja.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.