pemilik gedung terima jasa perbaikan lift, uang yang dipakai untuk benerin lift 70% dari pemilik gedung 30% dari penyewa lantai, pemilik gedung bisa kreditin pmnya ga?
kalau di kontrak nya penerima jasa memang pemilik gedung, bisa kreditkan sepanjang ga masuk pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM