Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemilik gedung terima jasa perbaikan lift, uang yang dipakai untuk benerin lift 70% dari pemilik gedung 30% dari penyewa lantai, pemilik gedung bisa kreditin pmnya ga?


Jawaban

kalau di kontrak nya penerima jasa memang pemilik gedung, bisa kreditkan sepanjang ga masuk pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N V R S
R K Y V V