wp di bkm, kirim barang ke alamat cabang tpi tidak ada npwp
Jawaban
cek dlu sesuai per 04 apakah memang tidak perlu npwp? jika perlu silahkan buat npwp cabang, jika blm ada maka silahkan gunakan alamat pusat(yg berinteraksi)
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.