Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika pegawai menerima sumbangan, apakah dikenakan pph pasal 21?


Jawaban

silahkan digali apakah masuk sebagai sumbangan yang bukan objek pajak. jika tidak masuk, maka cek apakah diakui sebagai natura/kenikmatan. jika tidak termasuk dalam pasal 4 ayat 3 UU PPH sttd UU 7 tahun 2021, maka termasuk objek pph pasal 21.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O B​ W B
G G N F U