Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min mau tnya, untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jika mendapatkan bukti potong bukan pegawai angka yg dimasukkan sbsar 100% feenya atau fee yg sudah dikali 50%? Thx.


Jawaban

Penghasilannya sesuai dengan penghasilan yang diterima. Untuk pengisian lebih lanjutnya coba cek lampiran PER 36/2015 kalau pekerjaan bebas maka penghasilan tadi masuk lampiran I SPT Tahunan 1770. Untuk DPP yang 50% bukan pegawai itu digunakan untuk pemotongan PPh 21 nya saja.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B P B W
R S N Q W