min mau tnya, untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jika mendapatkan bukti potong bukan pegawai angka yg dimasukkan sbsar 100% feenya atau fee yg sudah dikali 50%? Thx.
Penghasilannya sesuai dengan penghasilan yang diterima. Untuk pengisian lebih lanjutnya coba cek lampiran PER 36/2015 kalau pekerjaan bebas maka penghasilan tadi masuk lampiran I SPT Tahunan 1770. Untuk DPP yang 50% bukan pegawai itu digunakan untuk pemotongan PPh 21 nya saja.
MAYANG DIAH RAHMASARI