Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tapi, maret 2020 bukan pembetulan min Link: https://twitter.com/namapanjangaku/status/1520060083203641344


Jawaban

Sesuai lampiran PER-29/PJ/2015, untuk SPT PPN normal yang statusnya LB hanya bisa dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya saja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E B R X
N Q A X G