Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Halo min @kring_pajak klo kita mempunyai penghasilan netol fiskal yang ada di spt tahunan INDUK statusnya rugi, apakah itu harus di input di lampiran 2A yaitu kompensasi kerugiannya


Jawaban

Sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, lampiran khusus 2A wajib dilampirkan oleh WP yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun pajak-tahun pajak yang lalu. Pastikan juga perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A I​ Y Z
B B R Y P