Sudah di kompensasi kak ke masa selanjutnya tapi bulan agustus jdi belum di laporkan
bisa dijawab sambil dikonfirmasi lagi kasusnya ya, jika yg dimaksud wp adl pembetulan spt masa ppn masa Juli 2021 dari lebih bayar menjadi lb lebih kecil dan spt masa agustus belum dilaporkan, maka pilihan kompensasi atas lb akibat pembetulannya bisa dilakukan dengan “pembetulan terhadap SPT Masa PPN masa juli 2021 kemudian butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0). –> silahkan cek ke lampiran per 29/pj/2015
NATASHA GHITA DESTYVIANI