Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

utk pembuatan faktur pajak dgn uang muka, jika blm diketahui harga totalnya apakah boleh detail transaksi di bagian daftar bkp dan di bagian bawah (uang muka) jumlah DPP nya sama?


Jawaban

kalau melihat di lampiran perboleh saja karena di petunjuknya jika diterima Uang muka maka yang menjadi DPP PPN adalah jumlah Uang Muka yang bersangkutan. Dan dibagian nama bkp/jkp “Dalam hal diterima Uang Muka, kolom Nama bkp/jkp ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka atas pembelian bkp/jkp.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V G S U
N J S G S