utk pembuatan faktur pajak dgn uang muka, jika blm diketahui harga totalnya apakah boleh detail transaksi di bagian daftar bkp dan di bagian bawah (uang muka) jumlah DPP nya sama?
kalau melihat di lampiran perboleh saja karena di petunjuknya jika diterima Uang muka maka yang menjadi DPP PPN adalah jumlah Uang Muka yang bersangkutan. Dan dibagian nama bkp/jkp “Dalam hal diterima Uang Muka, kolom Nama bkp/jkp ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka atas pembelian bkp/jkp.
NATASHA GHITA DESTYVIANI