Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

klo sumbangan ke yayasan bisa jadi pengurang ngg kak?


Jawaban

Untuk sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto mengacu ke pasal 6 UU PPh, untuk PP nya di PP 93/2010

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R U I O
M X Z A C