ketentuan pph penjualan saham yg tidak diperjualbelikan di bursa efek.
Apabila penjualan saham tidak dilakukan melalui bursa efek, maka tidak ada objek pemotongan/pemungutan PPh. Akan tetapi, bukan berarti tidak ada pengenaan pajak sama sekali. Penerima penghasilan harus melaporkan penghasilan atas penjualan saham tsb di SPT Tahunannya, dan PPh terutang akan dihitung bersama dengan penghasilan tidak final lainnya yang diperoleh. Atas pengalihan harta tsb, silahkan dihitung apakah ada keuntungan atas pengalihan atau tidak. Penghitungannya bisa mengacu ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf d UU Nomor 36 TAHUN 2008 sttd UU Nomor 11 Tahun 2020.
NATASHA GHITA DESTYVIANI