Izin memastikan, WP memasang jaringan listrik baru dari PLN, apakah termasuk sesuai objek pemotongan pph pasal 23 sesuai jenis jasa lain berikut ?
Betul, dipotong pph 23. Jika dilakukan oleh selain jasa konstruksi dan jasa yg diserahkan itu bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi.
NATASHA GHITA DESTYVIANI