Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“menyetor sendiri” ato dipotongkan dr lawan transaksi kak? penjelasan awal, kami sbg lawan transaksi pelayaran wajib potong pph (15) tp di penjelasan ini pelayaran dalam negeri wajib setor sendiri pph (15) yg sifatnya final.


Jawaban

bisa dijelaskan mas, untuk mekanisme penyetoran dan pelaporan atas objek pph pasal 15 atas pelayaran dalam negeri ada yg pemotongan ada juga setor sendiri. maksud Dari penjelasan agen sebelumnya peyetoran dilakukan sendiri apabila: - Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak - Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R X​ O​ P
W V᠎ F V Q