mengenai pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan, berapa tarif sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan badan? Terima kasih sebelumnya ???? mas/mba pertanyaan WP ini mengacu pada Pasal 8 ayat 3a atau Pasal 8 ayat 5 UU KUP ya? mohon pencerahannya
Pasal 8 ayat (5) UU KUP stdtd UU HPP adalah atas pengungkapan ketidakbenaran di SPT, sanksi di proses pemeriksaan. Sedangkan utk Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU KUP stdtd UU HPP atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, sanksi di proses pemeriksaan bukti permulaan.
FRISKA SALSABILA