mas/mba iuran jaminan kehilangan pekerjaan yg dibayar pekerja masuk ke bruto pph 21 ga ya?
PER 16/2016 Belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.
FRISKA SALSABILA