Perusahaan agen asuransi sudah PKP, apakah penerbitan fakturnya tetap mengikuti PMK 67/2022?
coba digali dulu ya. apakah yang dimaksud perusahaan agen asuransi ini merupakan badan? bukan orang pribadi yang bertindak sebagai agen asuransi dan dikukuhkan sebagai PKP?
WAHYU DESY PRIHARTANTI