https://twitter.com/Put4b0n1ta/status/1519303387107323904 Mau tanya Mas/Mbak sesuai dengan ketentuan atas suaminya bisa masuk ke Pasal 3 UU PPh ayat 1 huruf b, istrinya pun bekerja dari Indonesia untuk perusahaan di luar negeri. Saya juga masih ragu untuk penentuan SPDN/SPLN berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK-18/2021 karena tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai pejabat perwakilan diplomatik atau konsulat ataupun keluarganya. Kira-kira perlu dijawab/digali seperti apa? Terima kasih.
kalau suaminya bisa ikut yang bukan subjek pajak karena pejabat diplomatik. kalau istrinya ga ikut kesini, masuknya spln. ketika spln dapat penghasilan dari luar negeri, tidak dipajaki di indonesia. istrinya bisa masuk jadi spdn kalau memang memenuhi ketentuan spdn.
WAHYU DESY PRIHARTANTI