kalau yg e-bphtb kita sebagai penjual dan pembeli dengan nama yg sama bisa tidak . Dan buatnya tidak pakai nama notaris Mas/mba, kita gaada aplikasi e-bphtb kan? Ini diarahkan hubungi pemda aja ya?
kita adanya e-phtb mas, kalau pajak pembeli atau bphtb arahkan ke pemda aja mas dolly.
KETRIONA LENGGO GENI