Mas/Mbak mau tanya ini apakah perlu digali terlebih dahulu untuk impor berupa apa? Untuk PPh, dasar hukumnya PER-21/2014 perubahan PER-1/2011. Kalau PPNnya masih harus dipastikan karena ada beberapa peraturan untuk: i) buku umum, kitab suci, buku agama; ii) bkp tertentu/bkp tertentu.
boleh mit, untuk skb pph biasa bisa mengacu ke per1/2011, dan jika dia memenuhi KLU bisa ikut yg PMK 3/2022. Untuk PPN benar coba digali lagi impor atas apa, apakah mesin, dll
KETRIONA LENGGO GENI