Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau sudah ada bukti pbk, pas di masa tujuan ternyata tidak dipakai semua apa bisa dipbk lagi


Jawaban

pbk dipbk lagi bisa sesuai pmk 242/2014

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N V C H
Z H O G P