min.atas service charge dipotong pph 23 oleh tenant, oleh pemilik dilaporkan pph 4 ke negara sebesar 8%. Apkah ini dibolehkan? Apakah bukpot pph 23 nya bs dipakai utk ke pph 4? Thx
Gali saja ya mba, pertanyaannya membingungkan. Transaksinya seperti apa, trus dari tenant dapat bukti potong PPh 23 berapa persen tarifnya, kemudian maksud dilaporkan PPh 4 ini seperti apa? dilaporkan ke SPT apa?
DEDY FERY VERDIAN