Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau memastikan.. wp pusat terdafftar di kpp madya. nah ini kan wajib pemusatan di madya. namun ternyata cabang dulu tidak pernah mengajukan pkp. utk faktur pajaknya, ketika ada penyerahan kecabang, maka alamat yg tertera di fp alamat cabangkan?


Jawaban

iya bener Kak, kalau pusat terdaftar di madya maka berlaku ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b no.1-2 Per-05/2021, dan Pasal 6 ayat 6 Per-03/2022

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ E X J​ Y
S C H T᠎ F