fp normal terbit maret 2022 mau dibuat pengganti, dan pengganti buat bulan april 2022, tarifnya tetap 10% kan mas/mba? Apakah alamat npwp sudah harus mengikuti aturan yg baru? Karena kebetulan ada pemusatan dan lokasi pembeli berbeda dgn pusatnya
Tarifnya mengacu pada FP yang diganti, aturan baru ini Per-03/2022 pasal 6 ayat 6 bukan? kalau iya, sepanjang WP pemusatannya di BKM, maka bisa pakai pasal 6 ayat 6
FADHIL DWI YULIAN