Ijin, Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021, Apakah dibolehkan penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2021 dan beserta lampiran melalui jasa expedesi ?
Jawaban
Kembali pada ketentuan Pasal 4 ayat 6 dan 7 Per-02/2019
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.